Lokasi Resapan Air di Sibolangit Digarap Selama 8 Tahun Sebabkan Debit Air Berkurang, Perumda Tirtanadi Lapor ke Polda Sumut

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:59 WIB
Muhammad Sa'i Rangkuti, kuasa hukum Perumda Tirtanadi
Muhammad Sa'i Rangkuti, kuasa hukum Perumda Tirtanadi

Realitasonline.id - Medan | Delapan tahun menggarap lokasi resapan air Perumda Tirtanadi di Sibolangit dan menimbulkan kerugian negara yang mengakibatkan debit air di Sibolangit berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polda Sumut.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Muhammad Sa'i Rangkuti setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore. Laporan yang diterima Polda Sumut dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.

"Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Muhammad Sa'i Rangkuti.

 

Baca Juga: Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan Hampir 200 Ribu Batang

 

Lebih lanjut Muhammad Sa'i mengatakan di samping kerugian negara tersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.

Dikatakan Muhammad Sa'i bahwa dia (Mhd Sa'i-red) sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut, ketika dipertanyakan berapa jumlah ukuran area yang "dikuasai" penggarap tersebut Mhd Sa'i mengatakan sekitar 80,1 Hektar.

 

Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Tindak tegas Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

"Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,"kata Muhammad Sa'i Rangkuti.

Untuk itu lanjut Muhammad Sa'i fakta di lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak - pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka akan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.

Diuraikan Muhammad Sa'i Rangkuti bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemprov Sumut yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X