Realitasonline.id - Medan | Perumda Tirtanadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PN Medan dengan register Nomor 554/pdt,G/2024/PN MDN tertanggal 10 Juli 2024.
Dalam surat gugatan Kuasa Khusus Harafuddin Sihombing, Irwansyah Tanjung, dan Yenzarmon menggugat Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (AJB Bumi Putera 1912) berkedudukan di Jakarta (Tergugat I).
Selanjutnya pada surat gugatan tersebut AJB Bumi Putera 1912 Cabang Medan dinyatakan sebagai Tergugat II.
Baca Juga: Dituding Gelapkan Dana Bantuan PIP oleh LSM, Mantan Plt Kepsek SDN 192 Kotanopan Madina Jawab Begini
Adapun latar belakang Perumda Tirtanadi melakukan gugatan dikarenakan pihak AJB Bumi Putera 1912 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya sejak tahun 2022 hingga saat ini.
"Ya, Tirtanadi menggugat ke PN Medan semoga ada titik terang," ujar Nurlin, Kepala Sekretaris Perusahaan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Seperti diketahui Perumda Tirtanadi melakukan kerja sama dengan pihak AJB Bumi Putera 1912 sesuai perjanjian kerja Nomor 15/SPJN/DIR/2005 tertanggal 31 Maret 2005, dengan empat kali dilakukan addendum (perubahan) perjanjian kerja.
Sementara Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar Matondang berharap dengan adanya gugatan yang diajukan Tirtanadi menghasilkan keputusan yang terbaik untuk Perumda Tirtanadi.