Perumda Tirtanadi Gugat AJB 1912 ke PN Medan karena Wanprestasi Program Asuransi Kesejahteraan Pegawai

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 19:02 WIB
Kepala Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi Nurlin
Kepala Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi Nurlin

Realitasonline.id - Medan | Perumda Tirtanadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PN Medan dengan register Nomor 554/pdt,G/2024/PN MDN tertanggal 10 Juli 2024.

Dalam surat gugatan Kuasa Khusus Harafuddin Sihombing, Irwansyah Tanjung, dan Yenzarmon menggugat Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (AJB Bumi Putera 1912) berkedudukan di Jakarta (Tergugat I).

Selanjutnya pada surat gugatan tersebut AJB Bumi Putera 1912 Cabang Medan dinyatakan sebagai Tergugat II.

 

Baca Juga: Dituding Gelapkan Dana Bantuan PIP oleh LSM, Mantan Plt Kepsek SDN 192 Kotanopan Madina Jawab Begini

 

Adapun latar belakang Perumda Tirtanadi melakukan gugatan dikarenakan pihak AJB Bumi Putera 1912 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya sejak tahun 2022 hingga saat ini.

 

"Ya, Tirtanadi menggugat ke PN Medan semoga ada titik terang," ujar Nurlin, Kepala Sekretaris Perusahaan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

 

Baca Juga: PT Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun Tumbuh 2,5 Persen YoY Semester I 2024, IndiHome Naik Signifikan

Seperti diketahui Perumda Tirtanadi melakukan kerja sama dengan pihak AJB Bumi Putera 1912 sesuai perjanjian kerja Nomor 15/SPJN/DIR/2005 tertanggal 31 Maret 2005, dengan empat kali dilakukan addendum (perubahan) perjanjian kerja.

 

Sementara Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar Matondang berharap dengan adanya gugatan yang diajukan Tirtanadi menghasilkan keputusan yang terbaik untuk Perumda Tirtanadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X