Baca Juga: KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Pertama Bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota,” tuturnya.(mis)