Realitasonline.id - Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menerima kunjungan studi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang dipimpin oleh Prof Mustafa Kamal Rokan yang juga merupakan Guru Besar Hukum Persaingan Usaha.
Kunjungan itu juga didampingi oleh Wanda Hamida Polem yang merupakan dosen Hukum Persaingan Usaha, di Kantor Kanwil I KPPU. Studi visit ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kabag Administrasi, Devi Lucy Siadari.
Dalam kunjungannya, Prof Mustafa menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan mata kuliah wajib yang diajarkan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU.
Baca Juga: Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 67 Kasus Narkoba, 94 Pelaku Diamankan
Oleh sebab itu diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai implementasi hukum persaingan usaha sesusai dengan peran dan fungsi KPPU selaku lembaga yang diamanahkan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ridho menjelaskan secara ringkas mengenai KPPU dan UU No. 5/1999. Dalam penjelasannya, Ridho menyampaikan bahwa semangat dari lahirnya UU No.5/99 adalah mendorong terciptanya demokrasi secara ekonomi.
Baca Juga: KIP Tetapkan Paslon Independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus Menang Pilkada Kota Sabang 2024
Untuk melengkapi terwujudnya demokrasi ekonomi, selain dengan cara membuka hambatan usaha, negara juga membuka kesempatan berusaha bagi pelaku usaha kecil dengan cara mendorong kolaborasi atau kerja sama antara pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha besar dalam bentuk kemitraan usaha melalui UU No.20/2008.