Realitasonline.id - Medan | Anggota DPRD Medan Janses Simbolon menyesalkan banyak warga pemilih yang tidak menerima formular C6.
Dia menyatakan masih banyak pemilih di Kota Medan belum menerima formular model C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada serentak 2024 Kota Medan pada 27 November 2024 lalu.
Padahal, formulir model C6 merupakan surat pemberitahuan untuk memilih.
Baca Juga: Tiang Listrik Keropos, Bantuan Tak Merata dan Banjir Dilaporkan Warga ke Anggota DPRD Medan
Formulir C6 itu seharusnya sudah selesai didistribusikan menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024, sebutnya.
"Sampai saat ini, saya banyak menerima pengaduan warga yang belum mendapat undangan C6 untuk hadir ke TPS (tempat pemungutan Suara) di Pilkada 2024," ungkap Janses kemarin.
Baca Juga: Review Honda CBR150R vs Yamaha R15, Pilihan Motor Sport 150cc Terbaik
Seharusnya, petugas KPPS telah mendistribusikan formulir model C6 tersebut kepada para pemilih.
Pihaknya juga berharap warga Kota Medan tetap menggunakan hak pilih walaupun tidak mendapat undangan, karena Formulir model C6 bukan syarat untuk memilih.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, DPRD Medan Minta Program Diskon PBB dan BPHTB Diperpanjang
"Untuk memilih pada 27 November 2024, bisa menggunakan KTP. Jangan Golput!. Gunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2024 ini," tutur Janses. (AY)