UMP di Sumatera Utara Naik, Ini Besarannya

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:52 WIB
Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut. (Realitasonline.id/Dokumen)
Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan keterangan kepada wartawan usai acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id - MEDAN | Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5% dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

Selain itu juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya di atas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5% sampai 9% sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut APBD Sumut Rp 63,24 Triliun

Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113.

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075.

Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4% – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%– 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5% – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 9 XRT: Kombinasi Perfekta Antara Kinerja Off-Road dan Kenyamanan Mewah

Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

“Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” kata Fatoni.

Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Ini Dia 8 Poin Prakarsa Kaldera Toba Hasil Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024, Salah Satunya Disinggung soal Peran Daerah dalam Investasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X