Pemkab Toba Fasilitasi Pertemuan HKBP dengan Pemprovsu Terkait Pembongkaran di Lahan PK Hephata HKBP

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 17:11 WIB
Pertemuan di ruang rapat staf ahli Bupati Toba yang di pimpin oleh Sekda Toba Augus Sitorus (Realitasonline.id/MS)
Pertemuan di ruang rapat staf ahli Bupati Toba yang di pimpin oleh Sekda Toba Augus Sitorus (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id - Toba | Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemprovsu dengan pihak HKBP, terkait status kepemilikan tanah.

Adu argumen antar pihak atas pembongkaran pl ang dan pengrusakan tembok pagar milik Panti Karya (PK) Hephata HKBP, Kamis 25 Juli 2024 di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba semakin hangat dibahas pada diskusi di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Toba, Senin (29/07/2024).

Pertemuan difasilitasi Pemkab Toba terhadap pihak HKBP dengan Pemprovsu, dibuka Sekda Toba Augus Sitorus memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan kebenaran dilengkapi bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Baca Juga: Togu Simorangkir Tagih Janji Jokowi Selesaikan 15 Sengketa Tanah Adat di Kawasan Tapanuli Raya

"Perbedaan pendapat dan benturan terkait aset antara HKBP dan Pemprovsu yang terjadi beberapa hari lalu, kiranya dapat kita komunikasikan melalui pertemuan hari ini untuk mendapat solusi yang terbaik", sebut Augus Sitorus.

Kepala UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Lausimomo - Hutasalem, Sri Ana Bulan Hasibuan mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan melalui kesepakatan bersama PK Hephata.

"Pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2024 tanah hutasalem di ratakan dan merusak pohon-pohonan. UPT kemudian menyurati pemerintah desa. Pada saat survei, pihak PK Hephata sedang melakukan peletakan batu pertama namun mengingat lokasi tersebut sedang dalam proses, maka UPT meminta bukti kepemilikan dan meminta izin kepada pemerintah desa atas kegiatan yang dilakukan. Mediasi kita lakukan terhadap PK Hephata sebelum dilakukan pembongkaran", terangnya.

Baca Juga: Sengketa Tanah, Pak Sariman Ajukan Mediasi Ke Komisi I DPRD Rembang

Sementara itu, Sahala Arfan Saragi selaku Kuasa Hukum PK Hephata HKBP menjelaskan bahwa objek yang saat ini menjadi permasalahan tidak termasuk dalam gugatan atas tanah HKBP yang dilakukan sebelumnya.

"Atas dasar itu maka kami meminta agar  plang dipasang kembali, tembok diperbaiki dan jangan diganggu pembangunan", tegasnya.

Silang pendapat antar pihak sempat terjadi  dan semakin hangat setelah perwakilan Biro Hukum Pemprovsu menyampaikan sejumlah keterangan terkait kepemilikan lahan pemprovsu dengan luasan 50 ha.

Baca Juga: Terkait Sengketa Tanah Kuta Jering Langkat, Ahli Waris: Dari Zaman Dulu Tidak Pernah Penghulu Marga Sembiring

Tak juga menemukan titik terang, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya memutuskan agar pertemuan ditunda hingga masing-masing pihak mempersiapkan alas hak kepemilikan pada pertemuan selanjutnya dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba.

Terpisah, Sahala Arfan Saragi menegaskan, agar pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dapat menunjukkan alas hak kepemilikan tanah yang selama ini dipergunakan oleh PK Hephata untuk lahan pertanian oleh para penghuni panti karya tersebut di areal seluas 8.486 meter persegi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X