Dinilai Tak Berkeadilan, DPRD Sumut Akan 'Dobrak' Kemenkeu dan DPR RI Minta UU No. 1 2022 Tentang HKPD Ditinjau Ulang

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 18:08 WIB
Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Sumut (Realitasonline.id/mis)
Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Sumut (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan |  DPRD Sumut melalui Komisi C akan 'mendobrak' Menkeu (Menteri kuangan) dan Komisi 11 DPR RI, agar UU No. 1 2022 Tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) ditinjau ulang, karena alokasi DBH (Dana Bagi Hasil) tidak berkeadilan bagi Sumatera Utara.

Hal ini dinyatakan Ketua Komisi C Rony R Situmorang SH MIP, didampingi Wakil Ketua Komisi Hj Anita Lubis ST MIP, Sekretaris Komisi C H Ajie Karim, anggota Komisi H Dhody Tahir SE, Palacheta Subies Subianto, H Abdi Santosa Ritonga SE MM, Darma Putra Rangkuti SHut MSi, Drs H Syahrul Ependi Siregar MEi, Franky Partogi Wijaya Sirait BSc MH, Darnedy Kurnia Santi SH, Drs Pintor Sitorus, Edi Romansyah SE, Hizkia Reinhard Matondang, Ahmad Hadian SPdI MAP, M Faisal, Lambok Andreas Simamora Amd dan Ir Loso Mena, di Medan.

Menurut Rony dan Ajie Karim, desakan peninjauan ulang terhadap UU No 1 tahun 2022 kepada pemerintah pusat, karena dampak eksternalitas negatif atas eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) daerah berbatasan langsung dan daerah pengolah berpotensi mempengaruhi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan mereformulasi DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Istimewa dan Dana Desa berpotensi mengurangi pendapatan provinsi khususnya Sumatera Utara.

Dprd sumutBaca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Sumut Minta Tunda Rencana Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan: Tunggu Kasasi yang Diajukan Warga

Demikian juga dengan akan diterapkannya UU tersebut ditahun 2025, menurut Ajie Karim, ketentuan mengenai dimana hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB yang boleh dipungut langsung oleh Pemerintah Tingkat Provinsi.

“ Jika hanya mengandalkan PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB, hampir dipastikan PAD Tingkat Provinsi Sumut akan tergerus, dampaknya akan perlambatan pembangunan di Sumatera Utara, seperti perbaikan, penyediaan akses jalan, pemeliharaan jalan provinsi, perbaikan layanan publik pendidikan dan kesehatan dan lain sebagainya.” ujar Karim.

Rony mengatakan, Komisi C memahami tujuan dari UU No. 1 Tahun 2022 untuk menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Namun ada beberapa hal perlu menjadi perhatian, contohnya perubahan Pajak Bumi dan Bangunan seperti PBB-P2 dan PBB-P3 jelas berdampak terhadap penurunan Pendapatan Daerah khususnya Tingkat Provinsi.

Baca Juga: Dinilai Pilkada Curang dan Manipulatif, Massa Kaum Hawa Demo Minta DPRD Sumut Bentuk Pansus Pilkada

Mengenai alokasi DBH Provinsi Sumatera Utara terkhusus Sawit Sumatera Utara, Komisi C minta Pemerintah Pusat untuk memberikan data seara menyeluruh tentang dana yang dialokasikan, dari pendapatan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan turunannya.

Untuk itu, Komisi C DPRD Sumut telah menyusun rencana kerja, kajian, ide maupun gagasan akan dikolaborasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Mitra-mitrakerja di Komisi sebagai komitmen kami dalam mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencari potensi-potensi PAD lainnya.

Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Sumut akan mengunjungi beberapa provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik alokasi DBH Sawit dengan Sumatera Utara, seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan dan Jambi sebagai bahan perbandingan dan pedoman kajian. Diharapkan dari kunjungan tersebut, bisa dihasilkan berbagai kesepahaman, cara pandang serta solusi tentang penurunan sumber pajak tingkat provinsi dikarenakan pembatasan objek pajak oleh UU HKPD Tahun 2022.

Baca Juga: Gelar Reses I di Desa Kampung Bilah Labuhanbatu, Anggota DPRD Sumut HT Milwan Ajak Warga Bisa Bermanfaat bagi Orang Lain

“Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI agar mendapatkan pemahaman lebih komprehensif tentang UU No.1 Tahun 2022 Tentang HKPD sekaligus menyampaikan aspirasi dan concern kami dengan potensi penurunan PAD Tingkat Provinsi terkait penerapan UU ini.

Kami mendorong kepada Provinsi-Provinsi lain khususnya yang berpotensi terdampak penurunan sumber pajak seperti Sumatera Utara untuk bersama-bersama menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran kita bersama kepada Pemerintah Pusat,” ungkap pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X