Lagislator DPRD Medan Cium Aroma dugaan Curang dalam Pemilihan Kepling di Medan Amplas, Wali Kota Diminta Bertindak

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 08:40 WIB
Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas.

Pasalnya, dua pejabat di wilayah tersebut dianggap gagal dalam melaksanakan proses pemilihan Kepling (kepala lingkungan) di Lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.  

Demikian dikatakan legislator DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, kemarin. Dia menilai pemilihan Kepling itu dilakukan tidak secara adil dan transparan sesuai dengan Perwal No 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim di Sumatera Utara, BBMKG Ingatkan Tahun 2025 Banyak Bencana, Potensi Banjir dan Longsor Wajib Diwaspadai

"Aturannya sudah jelas di dalam Perda dan Perwal, tapi Lurah dan Camat terkesan 'bermain' dalam proses perekrutan kepling. Makanya saya minta Wali Kota untuk mengevaluasi keduanya," tegas David.

Dikatakan David, Lurah Timbang Deli diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan sengaja menggagalkan salah satu calon yang ingin maju sebagai calon Kepling di Lingkungan 12.

"Camat Medan Amplas pun seolah melakukan pembiaran terhadap upaya kecurangan tersebut. Saya tegaskan, upaya menggagalkan salah satu calon yang jelas-jelas telah memenuhi syarat untuk maju dalam pencalonan adalah sebuah kecurangan. Harusnya Camat Medan Amplas bisa tegas dalam hal ini," katanya.

Baca Juga: Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto Kini Dialihkan Bappebti, Ini yang akan Dilakukan OJK dan BI

Digagalkan

Dijelaskannya, adapun sosok calon Kepling yang diduga digagalkan untuk maju tersebut adalah MHS yang telah mendapatkan 76 dukungan dari total 208 KK (kepala keluarga) yang ada di lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

“Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal No 21 tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena mereka sebut MHS tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan," jelasnya.

Baca Juga: Janji Diaspal Dinas SDABMBK Deli Serdang, Warga Tanjung Morawa Buka Blokir Jalan

Alasannya, sambung David, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan.

“Adanya data double yang disebutkan pihak kelurahan membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan. Lalu verifikasi yang dilakukan juga tidak melibatkan calon yang akan maju. Ini yang kita sesalkan,” ucapnya.

David mengungkapkan, pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X