RDP soal portal parkir digital di Basement Pasar Tradisional bersama PUD Pasar, Ketua Komisi 3 DPRD Medan: Kelen Jangan Suka Membingungkan!

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 18:24 WIB
Ketua Komisi 3 Salomo Pardede saat memimpin RDP dengan PUD Pasar soal portal parkir digital di basement pasar tradisional yang dikeluhkan pedagang dan pembeli. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Komisi 3 Salomo Pardede saat memimpin RDP dengan PUD Pasar soal portal parkir digital di basement pasar tradisional yang dikeluhkan pedagang dan pembeli. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan| Anggota Komisi 3 DPRD Medan Agus Setiawan mengkritisi pembuatan portal parkir digital di basement pasar tradisional Petisah Medan. 

Agus Setiawan menegaskan PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar seharusnya bisa memberikan jaminan kepada pedagang maupun pembeli di Pasar Petisah.

Dia menyebutkan harus ada rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang berbelanja di Pasar Tradisional Petisah Medan, demikian pula dengan pedagang yang harus diberi rasa aman untuk berjualan di sana. 

Baca Juga: Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Medan Setujui Propemperda 2025

"Sepertinya harus ada jaminan buat pedagang dan pembeli. Jangan kebijakan ini hanya berlaku sebulan dan dua bulan saja," kata Agus Setiawan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan PUD Pasar dan perwakilan pedagang dari Persaudaraan Pelindung Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, Senin 20/1/2025.

"Jangan setelah ada kebijakan itu malah memberatkan pedagang dan pembeli," kata Agus Setiawan lagi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pembuatan portal parkir digital di basement Pasar Petisah mendapat penolakan para pedagang, khususnya yang berjualan di basement.

Reaksi penolakan itu mereka gaungkan pada unjuk rasa di Pemko Medan dan DPRD Medan, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Pengadaan Mobiler Sekolah di Tapsel Bebas Intervensi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Para pedagang mengkhawatirkan dengan dibuatnya portal parkir digital akan berdampak pada penurunan pendapatan pedagang yang selama ini merosot pasca Covid-19.

Apalagi pedagang mendapat isu simpang siur bahwa pembuatan portal parkir digital menambah beban biaya parkir yang berubah per jamnya sehingga pembeli menjadi enggan berbelanja.

Agus Setiawan menambahkan agar kekhawatiran pedagang tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius dari PUD Pasar Medan yang pada rapat dengar pendapat itu dihadiri Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Hadi berikut jajaran direksi lainnya.

"Jadi alangkah baiknya dibuat semacam MoU antara PUD Pasar Medan dan pedagang. Biar jelas aturan mainnya. Jangan nanti janji janji manis, setelah itu pedagang yang menanggung beban setelah kebijakan ini dilegalisasikan," kata politisi PDIP ini.

Sementara Ketua Komisi 3 Salomo Pardede selaku pimpinan rapat menginginkan agar PUD Pasar Medan dalam setiap membuat kebijakan jangan sampai membingungkan pedagang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X