Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Medan Setujui Propemperda 2025

photo author
- Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB
Walikota Medan Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Medan usai paripurna persetujuan Propemperda tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Walikota Medan Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Medan usai paripurna persetujuan Propemperda tahun 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Bobby Nasution setujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Pesetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Walikota Medan dan pimpinan dewan, Senin 20/1/2025, di gedung DPRD Medan.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen di gedung dewan.

Baca Juga: Pengadaan Mobiler Sekolah di Tapsel Bebas Intervensi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah.

Baca Juga: Sekdaprov Sumut Tekankan Tahun 2025 Layanan RS Haji Harus Lebih Baik

Maka penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.

"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.

Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD  Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.

Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.

Baca Juga: Ingatkan Pelajar Untuk Tertib Lalu Lintas dan Jauhi Narkoba, Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan: Jangan Balapan Liar!

Berdasarkan UU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X