Realitasonline.id - Medan | Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Bobby Nasution setujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Pesetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Walikota Medan dan pimpinan dewan, Senin 20/1/2025, di gedung DPRD Medan.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen di gedung dewan.
Baca Juga: Pengadaan Mobiler Sekolah di Tapsel Bebas Intervensi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah.
Baca Juga: Sekdaprov Sumut Tekankan Tahun 2025 Layanan RS Haji Harus Lebih Baik
Maka penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"harap Bobby Nasution.
Berdasarkan UU