Komite IV DPD RI Kunjungi OJK Sumatera Utara, Sampaikan Isu-isu yang Terjadi di Masyarakat

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 09:18 WIB
Kunjungan Komite 4 DPD RI ke OJK Sumatera Utara dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No 21/2011. (Realitasonline.id/Dok)
Kunjungan Komite 4 DPD RI ke OJK Sumatera Utara dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No 21/2011. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | OJK Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Kunjungan yang berlangsung Senin 20/1/2025 dihadiri pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa, serta Kepala OJK Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dan jajaran.

Baca Juga: Inilah Kapolres Rembang yang Baru Gantikan AKBP Suryadi yang Naik Jabatan ke Polda Jateng

Dalam pertemuan ini OJK memberikan informasi komprehensif kepada Komite IV DPD RI terkait implementasi UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK juga memberikan gambaran tentang kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan dan pertumbuhan industri jasa keuangan di Provinsi Sumatera Utara.

Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di daerah terutama pasca OJK diberikan kewenangan yang lebih luas melalui Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
tahun 2023.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM, BRI Lakukan 5 Komitmen Ini

Sementara itu Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang OJK dan UU P2SK.

Ahmad Nawardi juga menyampaikan isu-isu yang terjadi di masyarakat, dan mendiskusikan tantangan dan peluang dalam rangka berkolaborasi memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

Selain itu Komite IV DPD RI juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Sumatera Utara, yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.

Baca Juga: BNN Kota Binjai Datangi Kantor PWI Bicarakan Hal Penting

Khoirul Muttaqien menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Kami menyambut baik sinergi dengan Komite IV DPD RI dalam rangka penguatan
regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi OJK dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif ke depannya,” ujar Muttaqien.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil
dan berdaya saing, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (HZD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X