2 Tenaga Non-ASN tak Terima Dirumahkan, Begini Kata Setdaprov Sumut

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 07:22 WIB
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Realitasonline.id - Medan | Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung mengatakan dua orang tenaga Non-ASN di Biro Perekonomian Setdaprov bernama M Abdul Gani dan Ricardo Sitompul yang diberhentikan dari pekerjaannya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Penegasan ini diungkapkan Poppy Huatagalung kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025).

Pemberhentian Tenaga Non-ASN ini, kata Poppy adalah menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No :800.1.10.6/803/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Validasi Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Diketahui kondisi tenaga Non-ASN pada Biro Perekomomian sebanyak lima orang dengan rincian 2 orang telah mengikuti test CPNS dan 2 orang juga telah mengikuti test PPPK, tapi semuanya mereka dinyatalan tidak lulus.

Baca Juga: Anggota TNI Tewas Digilas Kontiner di Tanjung Morawa

 

Sedangkan 1 orang lagi belum mengikuti tes dikarenakan tidak memenuni persyaratan masa kerja kurang dari 5 tahun.


Tidak Kooperatif

Kata Poppy, mengingat beban kerja di Biro Perekonomian tidak sebanding dengan jumlah ASN , maka mereka membutuhkan tenaga Non-ASN yang mumpuni. Namun, dari 5 orang tenaga Non-ASN ini ada dua orang yaitu Ricardo Andreas Sitompul dan M Abdul Gani tidak dapat diperpanjang masa kontrak kerjanya dikarenakan tidak loyal terhadap atasan.

Mereka berdua disebut kurang kooperatif dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan serta kurangnya inisiatif dan tidak punya tanggung jawab terhadap pekerjaan.

Baca Juga: Ujian Dinas Kenaikan Pangkat, ASN Aceh Utara Ngaku Dipungli BKPSDM


Artinya, dari nota dinas dan evaluasi kinerja tenaga Non ASN yang dilaporkan kepada Pj Sekdaprovsu ,maka sangat diperlukan evaluasi kinerja untuk meningkatkan efektifitas khususnya di Biro Perekonomian sekaligus mengevaluasi semua pegawai.

"Kami sudah melakukan evaluasi kinerja Tenaga Non ASN, dan semua hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan. Jadi, jika ada tenaga ASN sudah mengikuti ujian PPPK dan CPNS dan dinyatakan kalah, maka itu menjadi resiko bagi mereka," ujar Poppy.


Protes Pemberhentian


Masih penuturan Poppy, setelah dua tenaga Non-ASN dirumakan, maka langsung mengajukan surat keberatan atas pemberhentian sepihak pada 15 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X