Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, bersama jajarannya, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Dinas Kominfo Nurcahyo Budi Susetyo, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alvina, Kasi Intelijen Kejari PadangsidimpuanJimmy Donovan, SH, MH, Jaksa Fungsional Syafran Hasibuan, SH, MH, Kepala Sekolah SMPN 1 Padangsidimpuan Batras Lubis, MPd, para guru dan siswa Sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, mengingatkan para siswa untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dan tidak menyalahgunakannya.
Kajari juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat ketidaktahuan dan kelalaian pengguna medsos, terutama di kalangan pelajar.
" Bagi kalian yang baru mengenal dunia maya, harus berhati-hati menghadapi derasnya arus informasi di media sosial. Jangan sampai terjebak dalam hal-hal yang negatif, " pesan Kajari.
Kajari menegaskan, menyebarkan konten asusila, berita hoaks, maupun ujaran kebencian dapat berujung pada tindak pidana, seperti diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024. Kajari juga mengingatkan pentingnya menjaga jejak digital.
Baca Juga: Berikan Penyuluhan Hukum kepada Siswa, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Sampaikan Hal Penting
" Jejak digital negatif tidak akan pernah hilang dan dapat merugikan masa depan kalian. Karena itu, hindari menyebarkan konten negatif di media sosial, " tegasnya.
Selain itu, Kajari menyoroti bahaya game online berkedok judi yang kerap memancing pemain untuk melakukan top up atau pembelian voucher. Aktivitas seperti ini termasuk judi terselubung, dapat merugikan siswa secara finansial dan moral. " Boleh bermain game, tapi pilihlah permainan yang bermanfaat dan tidak merugikan diri sendiri atau keluarga, " ujarnya.
Kajari juga mengingatkan para siswa agar tidak memanfaatkan teknologi untuk tindakan ilegal seperti pencurian data atau peretasan (hacking), yang merupakan pelanggaran hukum serius.
Baca Juga: Waspada Gunakan Media Sosial, Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum ke Sekolah
" Gunakan handphone untuk belajar dan mengakses informasi penting. Contohnya, bagi siswa kelas IX, bisa mulai mencari informasi tentang sekolah terbaik untuk melanjutkan pendidikan, " imbuh Kajari.
Kegiatan ini disambut positif oleh Kepala SMP Negeri 1 Padangsidimpuan, Batras Lubis, MPd, yang menyampaikan apresiasi kepada Kajari dan jajarannya atas penyuluhan hukum yang bermanfaat bagi para siswa tentang bahaya menyalahgunakan medsos dan pentingnya memanfaatkan teknologi secara bijak.