Menteri Maruarar Sirait Putar Otak Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Sumut Punya 5 Jurus Jitu: Bupati Wali Kota Harus Jalankan

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:41 WIB
Agus Fatoni dan Maruarar Sirait (Realitasaonline.id/ kolase istimewa)
Agus Fatoni dan Maruarar Sirait (Realitasaonline.id/ kolase istimewa)

Realitasonline.id - Medan | Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait memutar otak wujudkan program 3 juta rumah pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, ia menyebut sudah menyiapkan beberapa jurus untuk mewujudkannya, seperti dengan mengajukannya sebagai proyek strategis nasional (PSN). Terkait dengan hal ini, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni punya jurus jitunya untuk merealisasikan program 3 juta rumah tersebut.

Maruarar Sirait yang merupakan mantan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengaku sudah merumuskan untuk 3 juta rumah saat bertemu Presiden Prabowo. Kata dia, salah satu yang disepakati perjuangkan PSN untuk masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

Dalam mendukung upaya tersebut, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni meminta bupati dan wali kota se-Sumut untuk menindaklanjuti beberapa hal terkait percepatan program tiga juta rumah. Permintaan  tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru TK Kemala Bhayangkari 13 di Car Free Day



“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati wali kota adalah menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Fatoni, beberapa hari lalu.

Kedua, mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama 10 hari kerja. Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kota Tangerang mampu berinovasi pengurusan PBG 10 jam dengan penerapan integrasi aplikasi yang on/off, membuat prototipe yang membuat sejumlah 64 gambar berdasarkan luasan tanah dibawah 120 m, serta retribusi tetap dikenakan dan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diatur lebih lanjut. Maka, Sumut juga harus mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan public,” jelasnya.

Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Polytron, Solusi Mobilitas Ramah Lingkungan di Indonesia

Ketiga, bila Peraturan Kepala Daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG, maka segera melakukan penyesuaian dengan SKB tiga menteri tersebut. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Keempat, menyosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 kepada masyarakat. Menurut Fatoni, hal ini merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X