Adapun ketentuan atau tahapan yang diharus dilalui :
1. Evaluasi Perda : pemerintah daerah bersama dprd melakukan evaluasi terhadap perda yang berlaku untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rekomendasi Pencabutan, jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan perda tersebut.
3. Proses Legislasi : proses pencabutan perda melalui mekanisme legislasi di dprd, dengan melibatkan partisifasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
4. Keputusan Pencabutan : setelah melalui pembahasan di dprd, pencabutan perda disyahkan melalui peraturan daerah yang baru, yang secara eksplisit mencabut perda yang dianggap tidak relevan atau bertentangang dengan peraturan yang lebih tinggi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, terkait pencabutan perda nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015-2035.
"Fraksi pdi perjuangan meminta supaya dilakukan secara cermat dan seksama dengan melibatkan partisifasi masyarakat," ucapnya. (AY)