Realitasonline.id - MEDAN | Fraksi PDIP DPRD Medan dalam pemandangan umumnya mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Walikota Medan Bobby Nasution soal pengajuan pencabutan Perda Tata Ruang.
Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 itu kenapa baru diajukan untuk dicabut sekarang, seharusnya diajukan pada 2022 lalu, kata Lily juru bicara dari Fraksi PDIP.
Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi, Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak itu dibacakan juru bicara fraksi Lily dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen serta dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Senin (10/2/25).
Masih dalam paripurna tersebut, Lily yang membacakan pemandangan umum mempertanyakan pemberlakuan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Walikota Medan dalam penjelasan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan dari tahun 2022 sampai saat ini adalah melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan.
Sehubungan dengan itu, maka Fraksi PDIP mengenai menanyakan Perwal nomor berapa dan turunan dari peraturan daerah Kota Medan nomor berapa peraturan walikota yang dimaksud.
"Selain itu dalam pelaksanaannya apakah Perwal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, kemudian dengan dicabutnya Perda ini apa yang menjadi puyung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi ke depannya," bacanya sembari meminta penjelasan dari Walikota Medan.
Begitu juga dalam pandangan umum juga menanyakan apakah ada korelasi pencabutan Perda ini dengan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2022-2042.
Bila ada korelasinya, kenapa Perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran mengingat dalam Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
Sebagaimana diketahui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pencabutan perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan Perda kabupaten/kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menganggu kepentingan umum.
Dipaparkan juga gubernur memiliki peran pengawasan terhadap perda kabupaten kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan perda yang bermasalah yang tentunya harus melalui beberapa tahapan penting dalam mekanisme pencabutan perda.
Baca Juga: Pembangunan Mushalla Bertingkat SMAN 2 Lubuk Pakam Deli Serdang Dikerjakan Kepala Sekolah