Persoalan SMP PGRI yang Tak Punya Izin, RDP Komisi II DPRD Medan Tertutup Wartawan Dilarang Meliput

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 14:54 WIB
Pintu ruangan Komisi II DPRD Medan ditutu saat RDP berlangsung. Terlihat anggota dewan keluar ruangan usai RDP yang makan waktu lebih dari 1 jam. (Realitasonline.id/Dok)
Pintu ruangan Komisi II DPRD Medan ditutu saat RDP berlangsung. Terlihat anggota dewan keluar ruangan usai RDP yang makan waktu lebih dari 1 jam. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Komisi II DPRD Medan lakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan SMP PGRI secara tertutup. 

Wartawan yang sehari-hari bertugas meliput di DPRD Medan tidak dibolehkan masuk. Terlihat sekuriti menjaga pintu ruang Komisi II dan mengatakan RDP (rapat dengar pendapat) hari itu tertutup, wartawan dilarang meliput.

RDP secara tertutup itu dilaksanakan di ruang komisi II Lantai 3 Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/25) sekira pukul 09.30 Wib.

RDP berlangsung berlangsung lebih dari 1 jam.

Baca Juga: Smbut Ramadhan, Kecamatan Medan Perjuangan Sukses Gelar MTQ ke-58, Camat: Berikan Wadah bagi Masyarakat Tingkatkan Potensi

Usai RDP, Ketua Komisi II Kasman Marasakti Lubis yang dijumpai wartawan mengatakan ada banyak yang dibahas dalam RDP, termasuk salah satunya terkait sekolah SMP PGRI.

Selain terkait SMP PGRI kata Kasman, Komisi II juga membahas persoalan jabatan rangkap Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan. Ketika ditanya wartawan, apa jawaban pihak Dinas bahwa jabatan itu hanya sementara waktu.

"Hanya sementara waktu jabatan itu, atau pelaksana tugas (Plt) menunggu ada penggantinya," kata Politisi Fraksi PKS tersebut.

Ketika ditanya kenapa RDP tertutup, Kasman menjawab agar tidak simpang siur. "Biar tidak simpang siur," kata politisi PKS ini tanpa memberi penjelasan lebih rinci apa maksud simpang siur tersebut.

Baca Juga: Layanan Serba Digital, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Sebut per Oktober 2024 Sudah Terbitkan 3 Juta Lebih Sertipikat Elektronik

SMP PGRI Ngadu ke Dewan

Sebelumnya SMP PGRI Medan mengadu ke Komisi 2 DPRD Medan, karena sekolah tersebut tidak mempunyai izin operasional sehingga ditutup.

Sekolah PGRI selama ini menumpang di sekolah -sekolah negeri, Pemko mengharuskan PGRI memiliki gedung sekolah sendiri.

Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat terkait sekolah PGRI, Selasa (11/2/2025) dengan Komisi 2, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Medan, tapi sayangnya RDP tersebut tertutup.

Tapi sayangnya lagi, Ketua Komisi 2 Kasman Marasakti Lubis tidak menjelaskan  kepada wartawan sudah sejauhmana penyelesaian masalah SMP PGRI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X