Persoalan SMP PGRI yang Tak Punya Izin, RDP Komisi II DPRD Medan Tertutup Wartawan Dilarang Meliput

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 14:54 WIB
Pintu ruangan Komisi II DPRD Medan ditutu saat RDP berlangsung. Terlihat anggota dewan keluar ruangan usai RDP yang makan waktu lebih dari 1 jam. (Realitasonline.id/Dok)
Pintu ruangan Komisi II DPRD Medan ditutu saat RDP berlangsung. Terlihat anggota dewan keluar ruangan usai RDP yang makan waktu lebih dari 1 jam. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Imbauan Untuk BPN di Kalimantan Tengah, Menteri Nusron Wahid Sampaikan 2 Skema Utama untuk Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik

Anggota Komisi 2 lainnya yang dikonfirmasi wartawan, Binsar Simarmata (Fraksi Gabungan/ Perindo) mengatakan belum ada titik temu penyelesaian persoalan SMP PGRI Medan.

Namun dari RDP tersebut kata Binsar, terungkap Peraturan Menteri Pendidikan tidak boleh lagi sekolah swasta menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar.

"Peraturan menteri tersebut kemudian dipertegas dengan surat edaran Sekda Kota Medan. Pihak SMP PGRI sudah diingatkan akan hal ini, tapi tidak pernah kordinasi dengan Dinas Pendidikan. Belum ada titik temu dalam permasalahan ini, tapi akan dilakukan musyawarah dengan pihak sekolah dan DPRD Medan," terang Binsar. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X