Anggota Komisi 2 lainnya yang dikonfirmasi wartawan, Binsar Simarmata (Fraksi Gabungan/ Perindo) mengatakan belum ada titik temu penyelesaian persoalan SMP PGRI Medan.
Namun dari RDP tersebut kata Binsar, terungkap Peraturan Menteri Pendidikan tidak boleh lagi sekolah swasta menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar.
"Peraturan menteri tersebut kemudian dipertegas dengan surat edaran Sekda Kota Medan. Pihak SMP PGRI sudah diingatkan akan hal ini, tapi tidak pernah kordinasi dengan Dinas Pendidikan. Belum ada titik temu dalam permasalahan ini, tapi akan dilakukan musyawarah dengan pihak sekolah dan DPRD Medan," terang Binsar. (AY)