Realitasonline.id - Medan | Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 Pemko Medan diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Kamis 27/3/2025.
Penyerahan itu langsung oleh Wali Kota Medan Rico Waas kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.
Sebelum penyerahan dilakukan, diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima.
BPK RI Perwakilan Sumut selanjutnya akan memeriksa LKPD Unaudited TA 2024 Pemko Medan tersebut.
Selain Pemko Medan, ada 18 Kabupaten / Kota di Sumatera Utara juga menyerahkan LKPD Unaudited TA 2024 yakni Pemko Binjai, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Tebingtinggi dan Tanjungbalai.
Kemudian, Pemkab Tapanuli Selatan, Batubara, Dairi, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Padang Lawas, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal dan Nias Utara.
Usai menyerahkan LKPD tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari representasi bahwa pengelolaan keuangan daerah, khususnya di Pemko Medan benar-benar sudah terlaksana dengan baik.
“Selain itu pengelolaan keuangan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sehingga ke depannya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih arif untuk menghasilkan berbagai program demi kesejahteraan warga Kota Medan,” kata Rico Waas.
Selambat-lambatnya 2 Bulan
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota, maka sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Paula Henry, nantinya akan dihasilkan LHP Audited yang menentukan apakah Pemerintah Daerah tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.
“Ada beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data,” sebutnya.(AY)