Realitasonline.id - Medan | MHS merupakan anak yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI hingga meninggal dunia pada saat dilakukan penertiban dan pengamanan di di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Ketika itu korban hendak membeli makan malam dekat rumahnya, akan tetapi terhenti pada saat melihat adanya tawuran di atas jembatan rel di Jalan Pelikan Ujung.
Setelah beberapa waktu kemudian Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP turun mengamankan lokasi dan mengakibatkan pelaku tawuran berhamburan. Namun, naas MHS yang bukan pelaku tawuran malah menjadi Korban sasaran dari seseorang yang berbaju loreng dan diduga dari Babinsa.
Setelah itu Korban diduga dianiaya sehingga mengakibatkan korban harus dibawa ke Rumah Sakit Wahyu. Korban sempat sadar dari pingsannya dan kemudian korban dibawa pulang kerumahnya. Namun, sesampainya di rumah Korban mengerang kesakitan dan pada saat diurut/kusuk oleh tukang pijat.
Ternyata ketika diurut Korban teriak kesakitan, dikarenakan tidak terbendung lagi rasa sakit pada bagian badannya akhirnya tukang urut tersebut membawa Korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah dikarenakan keterbatasan alat atau tidak lengkap, akhirnya Korban dibawa ke Rumah Sakit Madani. Sesampainya di Rumah Sakit Madani, Korban tidak sempat tertolong dan meregang Nyawa.
Dengan adanya peristiwa yang tidak wajar tersebut, disertai dengan bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, akhirnya ibu korban, Lenny membuat laporan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan untuk mendapatkan keadilan bagi Korban.
Perlu diketahui ibu korban telah memperjuangkan keadilan untuk MHS dengan menempuh perjalanan Panjang, bahkan ibu korban telah mendatangi instansi terkait, dari Komnas HAM, Puspomad, LPSK, KPAI, dan bebrapa Instansi terkait untuk menyuarakan anaknya yang meninggal diduga dianiaya oleh oknum Babinsa tersebut.
Terkait Laporan/ Pengaduan tersebut pihak Denpom I/5 BB telah meningkatkannya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Serta telah menetapkan serda SD sebagai tersangka.
Proses panjang dalam penetapan tersangka tersebut ternyata tidak cukup membuat Ibu Korban menghela napas, ternyata banyak kejanggalan dalam penangan perkara mulai dari lamanya/lambat penetapan Tersangka dan tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka.
Diketahui Dalam panggilan tersebut tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan MHS meninggal dunia.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkritik keras Pasal tersebut, karena bertentangan ketentuan yang berlaku dan rasa keadilan dan kepastian hukum.