Baca Juga: Checklist Persiapan Mudik, Ini List Barang Wajib yang Harus Dibawa untuk Perjalanan Nyaman
Sejalan dengan konstitusi M. Yahya Harahap dalam bukunya menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik
"Maka dari itu LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim PN Medan yang melarang sidang diliput secara live bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan asas Persidangan Terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Serta Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman," pungkasnya.