Terungkap di Rapat Evaluasi Komisi 4 DPRD Medan Dishub Akhirnya Mengalah, Perwal Parkir Berlangganan akan Direvisi

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 08:29 WIB
Rapat evaluasi Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub). (Realitasonline.id/Dok)
Rapat evaluasi Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akhirnya mengalah.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum akan direvisi.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi triwulan I Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin 21/4/2025.

Baca Juga: Komis 4 DPRD Medan Kritik Tajam Kinerja Dinas PKPCKTR, Banyak Program Cuma Copy Paste

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi 4 terkait sistem pengutipan uang parkir yang diberlakukan yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional (manual).

“Kita akan revisi Perwal Parkir Berlangganan untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik," sebut Suriono.

Dalam skema baru, juru parkir akan dibekali kartu khusus dengan saldo tertentu yang bisa digunakan untuk men-Tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-money, ujarnya.

“Kami ingin sistem ini benar-benar jalan. Kalau masyarakat belum punya kartu, juru parkir yang Tap pakai kartunya sendiri. Nanti saldonya diisi ulang lewat vendor,” sambung Suriono.

Baca Juga: Dikenal Anarkis Legislator DPRD Medan Miris Lihat Belawan, Minta Dinas Perumahan jadikan Medan Utara Kawasan Layak Huni

Isu pengutipan uang parkir pinggir jalan tersebut menjadi sorotan tajam beberapa anggota dewan, terkhusus pelaksanaan sistem parkir berlangganan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 26 Tahun 2024.

“Kebijakan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena belum tersosialisasi dengan baik dan masih banyak juru parkir yang tidak memahami sistem tersebut,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Effendi.

Di lapangan, lanjutnya, banyak warga yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh juru parkir (jukir).

Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir.

“Sistem ini belum berjalan optimal. Masyarakat sudah bayar, tapi masih kena pungutan. Jukir juga masih belum tahu bagaimana sistem kerjanya. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegas Zulham.

Baca Juga: Rekrutmen Kepling Titi Papan Kisruh, Komisi 1 DPRD Medan akan Kawal Pengangkatan Kepala Lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X