Bapemperda DPRD Medan Bahas Pencabutan Perda RDTR 2015-2035

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 10:18 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah saat pembahasan pencabutan Perda RDTR 2015-20235. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah saat pembahasan pencabutan Perda RDTR 2015-20235. (Realitasonline.id/Dok)

Realiitasonline.id - MEDAN | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2015-2035.

Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abfillah menjelaskan pembahasan itu tertuang dalam rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 yang sudah digelar pada Senin 14/4/2025 lalu.

Baca Juga: Telkom Gelar GoZero% Goes to Medan: Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik

Rapat kerja yang dipimpin langsung Afif Abdillah itu dihadiri Wakil Ketua Bapemperda  T Bahrumsyah dan anggota Bapemperda DPRD Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.

Kata Afif, rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang.

Baca Juga: Ikuti Muskomwil I APEKSI, Rico Waas dan Ketua TP PKK Disambut Pengalungan Selempang di Bandara Minangkabau

Hal itu menjadi bagian penting dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Terkait OPD yang turut hadir dalam rapat tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, sebut Afif.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Sharing Session dengan Tema Healthy Talk: Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu Hidup

Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.

"Kita ingin dengan dibahasnya Ranperda ini kita harapkan akan digagas Perda RDTR yang disesuaikan dengan Kota Medan sebagai kota metropolitan dan penataan zonasinya," cetusnya. (AY)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X