Realiitasonline.id - MEDAN | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2015-2035.
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abfillah menjelaskan pembahasan itu tertuang dalam rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 yang sudah digelar pada Senin 14/4/2025 lalu.
Baca Juga: Telkom Gelar GoZero% Goes to Medan: Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik
Rapat kerja yang dipimpin langsung Afif Abdillah itu dihadiri Wakil Ketua Bapemperda T Bahrumsyah dan anggota Bapemperda DPRD Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.
Kata Afif, rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang.
Hal itu menjadi bagian penting dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Terkait OPD yang turut hadir dalam rapat tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, sebut Afif.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Sharing Session dengan Tema Healthy Talk: Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu Hidup
Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
"Kita ingin dengan dibahasnya Ranperda ini kita harapkan akan digagas Perda RDTR yang disesuaikan dengan Kota Medan sebagai kota metropolitan dan penataan zonasinya," cetusnya. (AY)