DPRD Medan Usulkan PBB Ikut Digratiskan usai Pemerintah Terapkan BPHTB Gratis untuk NJOP Rp300 Juta ke Bawah

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 11:35 WIB
Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEAN | Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp300 juta ke bawah.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis yang menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk properti dengan nilai rendah seperti rumah tipe 36.

"BPHTB hanya digratiskan untuk NJOP di bawah Rp300 juta. Kalau di atas itu tetap dikenakan BPHTB. Tidak mungkin semua digratiskan, apalagi rumah mewah atau perumahan elit, itu bisa merugikan pendapatan daerah," ujar Sekretaris Fraksi PSI DPRD Medan itu Senin (29/4/2025).

Ia menjelaskan, dasar perhitungan BPHTB mengacu pada NJOP, bukan harga transaksi.

Baca Juga: Rahasia Mesin Turbo, Bagaimana Cara Kerjanya dan Kelebihannya?

"Rumusnya: (NJOP - Rp60 juta) x 5 persen. Jadi, kalau NJOP-nya Rp1 miliar, maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp47 juta," terangnya.

Godfried menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sejak 1 Januari 2011 BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Melihat kebijakan penghapusan BPHTB tersebut, Godfried mendorong Pemko Medan agar juga menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti dengan NJOP Rp300 juta ke bawah.

Baca Juga: 5 Teknologi Mesin Hybrid Terbaru yang Ramah Lingkungan dan Efisien

"Sudah saatnya PBB untuk NJOP rendah digratiskan. Kami di Komisi 3 akan mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah," katanya.

Ia mengakui penghapusan ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun masih banyak potensi pendapatan lain yang bisa digali.

Salah satunya adalah optimalisasi kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar di Medan.

"Masih sedikit perusahaan yang menyerahkan CSR-nya ke Pemko. Padahal banyak perusahaan besar di Medan seperti di kawasan industri, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan," ungkapnya.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Medan Bahas Pencabutan Perda RDTR 2015-2035

Ia mencontohkan beberapa kontribusi CSR yang sudah ada, seperti tugu jam SIB, sarana olahraga di Lapangan Gajah Mada, dan jembatan penyeberangan di Taman Cadika dari PT Torganda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X