DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar, Milik Siapa?

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:24 WIB
DJP Sumut I menyita aset terhadap seorang Wajib Pajak yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.
DJP Sumut I menyita aset terhadap seorang Wajib Pajak yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.

DJP berharap tindakan hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan perkara sepele. Melalui peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X