OJK Gelar Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Waspadai Pinjaman Online Illegal

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:24 WIB
OJK gelar literasi keuangan untuk penyandang disabilitas. (Realitasonline.id/Dok)
OJK gelar literasi keuangan untuk penyandang disabilitas. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Memperingati Bulan Literasi Keuangan (BLK) tahun 2025,OJK Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan kepada penyandang disabilitas dengan mengusung tema “Pentingnya Pelindungan Konsumen dan Akses Keuangan yang Merata”.

Kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Sumatera
Utara, Selasa (27/5/2025), dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul
Muttaqien.

Turut hadir Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumatera Utara M Maimun Masri, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI) Henri serta diikuti oleh penyandang disabilitas dari Yayasan MPDI yang juga merupakan atlet berprestasi binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Dukung Sekolah Rakyat, Kementerian ATR BPN akan Verifikasi Lahan dan Tata Ruang

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Literasi dan Inklusi Keuangan terhadap Penyandang Disabilitas selaras dengan Kebijakan Prioritas Pemerintah dalam Asta Cita dan RPJPN.

Berdasarkan data BPS, terdapat 22,97 juta jiwa atau setara dengan 8,5 persen dari total populasi penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu, peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus
menjadi fokus utama, baik melalui kebijakan yang inklusif, penyediaan produk
keuangan yang ramah disabilitas, maupun penguatan literasi keuangan yang adaptif,”
ujar Muttaqien.

Kegiatan ini selaras dengan Program Budaya Kerja OJK Peduli sekaligus implementasi
Program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Utara yang bertujuan untuk mendorong
terciptanya sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkeadilan di mana seluruh
lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk
memperoleh akses terhadap produk dan layanan keuangan yang aman dan
bertanggung jawab.

Baca Juga: Liburan Tenang, BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja

Sebelumya, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk
Disabilitas Berdaya (Setara).

Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Sementara itu M Maimun Masri yang hadir mewakili Kepala Dinas Kepemudaan dan
Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK
yang tidak hanya memberikan edukasi keuangan, tetapi juga memberdayakan
penyandang disabilitas yang berprestasi sebagai atlet.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan semangat inklusif, keberpihakan, dan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan keuangan.

“Kegiatan edukasi seperti ini tidak hanya memberi pengetahuan, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Kegiatan ini sejalan dengan amanat UndangUndang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pelindungan, pemberdayaan ekonomi, dan akses terhadap layanan publik secara setara,” Kata Maimun.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Tapsel dan PTAR Join Gelar Layanan Kesehatan Gratis Sasar Warga Angkola Sangkunur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X