Dugaan Tambang Galian C Bebas Beroperasi di Langkat Sumatera Utara, Kades Perhiasan Tutup Mata diduga Terima Setoran

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 17:36 WIB
 Aktivitas tambang galian C di Desa Perhiasan Selesai Langkat Sumatera Utara yang dikelugkan warga desa. (Realitasonline.id/ND)
Aktivitas tambang galian C di Desa Perhiasan Selesai Langkat Sumatera Utara yang dikelugkan warga desa. (Realitasonline.id/ND)

Realitasonline.id - LANGKAT | Masyarakat desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara gerah adanya dugaan tambang galian C bebas beroperasi di desa mereka.

Sementara Kepala Desa (Kades) Perhiasan Kecamatan Selesai Langkat, Mujiono diduga hanya bisa tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tambang galian C tersebut. 

Hal itu terlihat dengan tidak adanya tindakan tegas dari Kades Mujiono. Beredar selentingan di kalangan masyarakat desa bahwa diduga Kades Mujiono setoran dari perusahaan tambang galian C tersebut.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan Prasarana Percepatan Izin Klinik Rutan, Ini Kata Oloan

Saat dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (18/6/2025) terkait galian C di Desa Perhiasan Kecamatan Selesai yang merupakan wilayah kekuasaan Kades tersebut, namun sayangnya Kades Mujiono bungkam.

Kades Mujiono terkesan tidak mau memberikan keterangan. 

Sementara itu menurut keterangan salah satu warga desa yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, "Ya kayak gitu Bang, Kades kami. Mana mau dia bertindak, kalau dugaan saya kalau ini ditutup mana bisa dapat setoran lagi".

"Di wilayah kami ini, ada dua galian C di Desa Perhiasan Langkat. Sudah macem laut, mereka korek di tempat tanah kosong," kata sumber lagi.

Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum dan jajaran pemerintah menggerebek lokasi galian C agar tidak beroperasi kembali di desa kami ini, ucap sumber.

Baca Juga: 5 Misi Strategis Tapsel Dituangkan Dalam RPJMD 2025 - 2029, Bupati Gus Irawan Pasaribu Ungkap Panca Cita

Berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku menyatakan:

Aktivitas galian C ilegal yaitu tanpa izin, dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Peraturan Terkait:

-UU No. 4 Tahun 2009: Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur tentang perizinan dan kegiatan usaha pertambangan.

-UU No. 32 Tahun 2009: Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur tentang dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X