Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang dari lima tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting (TOP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Topan Ginting yang merupakan anak buah Gubenrur Sumut Bobby Nasution ini ketangkap basah alias kena operasi tangkap tangan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natoli Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers di Gedung merah putih KPK, Jl. Haji R.Rasuna Said, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
"Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natoli Grup ( DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.
Mereka sebelumnya melakukan survey di daerah sipiongot. Dalam survey tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme.
"Jadi saat survey, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak," katanya saat melakukan siaran pers secara live di Channel YouTube KPK RI pada, Sabtu (28/6).
Kemudian, katanya sudah ada keadaan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu sesuai aturan atau mekanisme yang ada.
Dijelaskannya bahwa pengadaan proyek jalan di daerah sipiongot sebesar Rp.1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Di mana, lanjutnya KIR menyuruh stafnya untuk koordinasi dengan RES.