Realitasonline.id - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) gerak cepat penyempurnaan Koperasi Merah Putih.
Satgas langsung membahas kebutuhan percepatan program unggulan Presiden RI ini dari tata kelola Satgas, regulasi hingga tugas-tugas yang dilakukan.
Satgas Koperasi Merah Putih Pemprov Sumut terbentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025. SK ini menandai Satgas Koperasi Merah Putih mulai bekerja secara resmi untuk melakukan percepatan.
“Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Sumut Naslindo Sirait, usai Rakor Satgas Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (2/7/2025).
Ada delapan tugas utama Satgas dalam percepatan penyempurnaan Koperasi Merah putih.
Kedelapan tugas tersebut yaitu
-koordinasi perumusan kebijakan/regulasi,
-memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
-pemetaan potensi daerah/kelurahan,
Baca Juga: Geliat Ekonomi Lewat Faashion Week, Kahiyang Ayu Dorong UMKM Naik Kelas
-mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
-mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis,
-merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-memutuskan secara cepat masalah dan hambatan.