Realitasonline.id - Medan | Plt Kadis Perhubungan Medan Agus Suriono menjelaskan tarif parkir tepi jalan Rp 3000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5000 roda empat mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tapi penetapan tarif tersebut tidak berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Padahal tarif parkir di luar badan jalan yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan mengacu Perwal.
Dispora Medan mengelola parkir di luar badan jalan di tempat fasilitas umum (fasum) seperti di Taman Cadika Kecamatan Medan Johor, di kawasan Stadion Teladan dan kawasan Stadion Kebun Bunga.
Wali Kota Medan sudah menerbitkan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada Dispora Kota Medan.
Meski tarif parkir yang diterapkan mengacu Perda pajak daerah dan retribusi daerah, tapi parkir di luar badan jalan sudah ada Perwalnya.
Tapi itu tidak dilakukan Dinas Perhubungan, tarif parkir tepi jalan tetap mengacu Perda pajak Daerah dan restribusi daerah.
Ketika ditanya kenapa tidak ada Perwalnya? Plt Kadis Perhubungan Medan Agus Suriono mengatakan Perwal yang dipakai adalah Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
"Perwal nya ada kok, Perwal Nomor 26 Tahun 2025," kata Agus Suriono menjawab wartawan, Selasa (1/7)2025) di selah-selah rapat paripurna DPRD Medan persetujuan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2024.
Padahal, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 adalah mengatur tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum atau yang menggunakan barcode.
Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan panduan pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Kota Medan.
Mendengar pertanyaan wartawan tersebut, Agus Suriono terdiam sejenak, lalu mengatakan bahwa tarifnya sesuai Perda. "Kan tarifnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah dan kita menyelamatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Jangan Cari Kambing Hitam