Pernyataan Agus Suriono tersebut mendapat reaksi keras dari anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Effendi Lubis.
Baca Juga: PTPN I Ekspor Perdana Teh Premium Malabar ke Pasar Global
Dia mengingatkan Plt Kadis Perhubungan jangan cari kambing hitam ketika bicara soal parkir. Karena setiap Perda harus ada petunjuk teknisnya berupa Perwal. Seperti Undang-undang harus ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknisnya.
Menurut politisi PSI ini, tanpa Perwal, pengutipan parkir tepi jalan yang diberlakukan sekarang dianggap ilegal atau sama saja dengan pungutan liar yang melanggar hukum. Plt Kadis Perhubungan dimintanya jangan sesuka hati membuat peraturan, karena setiap kutipan terhadap rakyat harus ada peraturannya.
"Jangan mencari alasan untuk menyelamatkan pendapatan daerah, itu alasan konyol. Kalau belum keluar Perwal dari Wali Kota Medan, silahkan menerapkan Perda yang lama, kan terkutip juga retribusi, tidak ada yang terlantar," tegasnya. (AY)