Warning Tempat Hiburan Malam: Siap-Siap Ditutup Jika Terbukti Jadi Sarang Narkoba!

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 18:59 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan langkah ini akan terus berlanjut. (Realitasonline.id/Dok)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan langkah ini akan terus berlanjut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Penindakan tegas Polda Sumut terhadap tiga tempat hiburan malam yang terlibat penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan awal, karena tidak tertutup kemungkinan akan menindak tempat hiburan malam lainnya di Sumut.

" Kemungkinan dalam waktu dekat, akan ada lagi tempat hiburan malam lain direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya," tegas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan langkah ini akan terus berlanjut.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Sumut telah mengirimkan surat rekomendasi penutupan terhadap Studio 21 di Kota Pematang Siantar, serta D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Kota Medan, karena terbukti menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

 

Baca Juga: Bongkar Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan Tutup dan Cabut Izin Tiga Tempat Hiburan Malam

 

Diresnarkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan ragu menindak tempat hiburan malam lain yang terlibat praktik serupa merekomendasikan untuk mencabut izin operasionalnya dan ditutup. 

“Kami menghimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” tegas Dr. Jean Calvijn, Selasa (15/7/2025).

Dia menegaskan, pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam, terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.

 

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Langkat Akhirnya Gerebek Tempat Hiburan Malam One King Golden

 

Penegasan ini muncul sebagai bentuk kepedulian Polda Sumut untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang kian mengancam di berbagai tempat hiburan malam. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjawab keresahan dan banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.

Polda Sumut memastikan tak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti memfasilitasi peredaran narkotika, demi terciptanya Sumatera Utara yang lebih aman, bersih, dan terbebas dari narkoba.(Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X