Tembok Diduga Salahi Aturan di Marelan Masih Berdiri Kokoh, Halo Dinas Perkim Kota Medan Belum Ada Tindakan

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:27 WIB
Tembok bermasalah masih berdiri kokoh di jalan Titi Pahlawan Pasar 5 Medan Marelan. Dinas Perkim Terkesan lambat untuk menindak.
Tembok bermasalah masih berdiri kokoh di jalan Titi Pahlawan Pasar 5 Medan Marelan. Dinas Perkim Terkesan lambat untuk menindak.

Realitasonline.id - Medan | Bangunan dinding tembok diduga menyalahi aturan atau melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang didirikan di depan salah satu ruko milik warga di jalan Marelan Pasar 5 (jalan Titi Pahlawan) Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan masih berdiri kokoh, walaupun Dinas terkait sudah terima surat dari Kecamatan untuk menindak.
Masyarakat telah melaporkan perihal tersebut sejak 18 Juli 2025.

Pihak Kasi Trantib kantor Kecamatan Medan Marelan melalui Bobby Iswadi mengaku sudah meneruskan surat peringatan tersebut kepada Dinas Perkim Cikataru Kota Medan pada tanggal 25 Juli 2025 (sesuai bukti tanda terima surat yang diterima pihak Perkim, tercatat diterima oleh Wijaya) dan dilengkapi pdf foto surat tersebut.

"Terimakasih pak atas informasinya. Surat Lurah Rengas Pulau sudah diteruskan pak ke dinas terkait. Dalam hal ini pihak Perkim teknisnya dinas terkait, dalam hal pembongkarannya ditindaklanjuti Perkim , lanjut pihak Perkim melimpahkan ke Satpol PP. Kelurahan dan Kecamatan sudah melaporkannya," kata Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Bobby Iswadi.

Baca Juga: Dikritik Jarang Ngantor hingga Pakai Mobil Dinas Mewah Bupati Abdya Safaruddin Baper?

 

Selanjutnya, disinyalir belum adanya tindakan yang dilakukan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan membuktikan sikap yang tidak mendukung kinerja Walikota dan Wakil Walikota Rico Waas/Zakiyuddin Harahap dalam membangun Kota Medan. Dengan motto "Medan Untuk Semua". Bahkan dalam hal ini, terkesan tak mau menindak.

Dan terbukti saat dikonfirmasi, malah pihak Dinas Perkim Kota Medan meminta wartawan menunjukkan surat yang dikirim pihak Kecamatan Medan Marelan. melalui bagian Pengawasan, Doni berkelit, kalau dia belum melihat suratnya, saat Realitasonline.id mengkonfirmasinya, Senin (4/8/2025).

Disinggung apakah sudah mengecek ke lokasi, dia bilang belum. "Belum, disini saya belum dapat ini (surat dari Kecamatan Medan Marelan).

Walau demikian, Doni lalu mengatakan, kalau dibiarkan seperti itu bisa menimbulkan efek buruk, dan setiap Ruko semua membangun seperti itu, dia bilang, menyalahi aturan juga.

"Dia berjanji akan ke lapangan kalau surat sudah dia dapat" Nanti kita cek ke lapangan," janjinya.

Berikutnya, Selasa (5/8/2025) Wartawan media ini melakukan konfirmasi langsung dengan Plt Kadis Perumahan Kawasan dan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Melvi Marlayabana melalui seluler dengan men share file surat dari Kecamatan Medan Marelan yang dikirim ke Perkim berisi perihal tembok yang bermasah, namun sama sekali tidak merespon walaupun tampak sudah dibaca.

Baca Juga: Cair! Bupati Abdya Safaruddin Dapat Duit Rp27 Miliar dari Jakarta, Mau Digunakan untuk Apa?

 

Salah seorang Tokoh masyarakat, Alwi mempertanyakan sikap Perkim yang menunda dan menilainya terkesan memperlambat penindakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X