Tembok Diduga Salahi Aturan di Marelan Masih Berdiri Kokoh, Halo Dinas Perkim Kota Medan Belum Ada Tindakan

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:27 WIB
Tembok bermasalah masih berdiri kokoh di jalan Titi Pahlawan Pasar 5 Medan Marelan. Dinas Perkim Terkesan lambat untuk menindak.
Tembok bermasalah masih berdiri kokoh di jalan Titi Pahlawan Pasar 5 Medan Marelan. Dinas Perkim Terkesan lambat untuk menindak.

"Dinas Perkim Tidak melakukan gerak cepat dalam menindak bangunan bermasalah, seperti yang terjadi di jalan Marelan ini, sudah jelas menyalahi aturan tata ruang dan tata bangunan kota, menimbulkan keresahan ditengah masyarakat sekitar yang bersebelahan dengan Ruko tersebut, diduga sudah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)", tegasnya.

Alwi menyebutkan kalau tembok yang dibangun ini menutupi Ruko-Ruko sekitarnya, karena sangat menjorok keluar. Hal ini dikuatirkan akan menimbulkan dampak banjir, ruang estetika terutama sebagai area ketersediaan ruang publik.

Mantan Pimpinan Harian Bukit Barisan ini menegaskan kalau ini jelas tidak memiliki IMB, karena melanggar aturan tata ruang dan tata bangunan pemerintah kota akibat dari dibangunnya tembok yang menjorok sampai menyentuh pinggir drainase.

Kepada Realitasonline.id ia berharap pihak berwenang harus menegakkan Perda, segera bongkar tembok ini karena jika dibiarkan dengan mengangkangi Peraturan Daerah akan menjadi preseden buruk bagi citra Pemko Medan dan dikuatirkan kedepan masyarakat akan mengikuti jejak demikian. Disamping membangun dengan melanggar aturan sekaligus tidak perlu mengurus IMB.

Untuk itu menurutnya, aparat berwenang diminta harus membongkarnya demi kenyamanan, estetika dan fungsi lingkungan serta mencegah pelanggaran hak properti tetangga disekitarnya.(IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X