Baca Juga: Sebut 8 Desa Ini Berstatus Zona Merah, Kepala BNN: Pengguna Narkoba di Simalungun Tergolong Tinggi
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah dapat mencabut izin operasional dan badan hukum ormas yang melakukan pelanggaran, bahkan menjatuhkan sanksi pidana.(Ogek Tanjung)