Sejumlah Perda Sudah Disahkan Terkesan 'Mandul', FPKS DPRD Sumut Minta Pemprovsu Keluarkan Pergubnya  

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 23:50 WIB
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian  (Realitasonline.id/mis)
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian (Realitasonline.id/mis)

 

Realitasonline.id - Medan | Fraksi PKS DPRD Sumatra Utara menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkesan "mandul", karena sampai saat ini Perda-perda tersebut belum dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergubnya).

" Bahkan ada yang Perdanya sudah selesai dan disahkan bertahun-tahun, tapi belum ada Pergubnya," ungkap Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian saat coffe morning FPKS dengan sejumlah wartawan, di ruang Fraksi PKS DPRD Sumut, Gedung DPRD Sumut, Rabu (3/9/2025)

Ahmad Hadian mengatakan, beberapa Perda sudah selesai dan disahkan, diantaranya Perda Sistem Kepariwisataan, Perda Lalu Lintas Ternak kemudian Perda Sinergitas Perkebunan Sawit dan Ternak Rakyat.

Baca Juga: Perda Kesehatan akan Direvisi, DPRD Medan Warning Rumah Sakit: Beri Layanan Buruk akan Dikucilkan

"Bahkan ada yang Perdanya sudah selesai bertahun tapi tidak bisa jalan, karena Pergubnya belum ada. Jadi istilahnya 'mandul'. Bahkan beberapa kali DPRD Sumut menanyakan hal itu, tapi jawaban yang diterima ada kendala bersifat teknis," kata Hadian.

Hadian mengatakan, Perda-perda "kosong" itu terutama sudah selesai di masa Gubernur Edy Rahmayadi, agar segera dikeluarkan pergubnya oleh gubernur sekarang (Bobby Nasution), sehingga fungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan bisa dilaksanakan.

"Perda-perda itu sudah selesai dan sudah diketok, belum dipergunakan. Kalau sudah disahkan, tapi tidak dikeluarkan pergub juga sepertinya kurang ideal, kami mendorong Pemprov Sumatera Utara lebih cepat responnya, karena ditunggu rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Tegakkan Perda, Satpol PP Tertiban Spanduk dan Pengawasan IMB Diperketat

Anggota dewan dari dapil Batubara, Asahan dan Tanjungbalai ini menyebutkan, tugas DPRD sudah selesai membahas perda hingga disahkan dan selanjutnya mengawasi pelaksanaan perda tersebut dilapangan.

" Sekarang giliran Pemprovsu mengeluarkan Pergubnya untuk dilaksanakan. Kalau tidak ada pergubnya, bagaimana DPRD Sumut melakukan pengawasan," ujarnya lagi.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X