Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara Paripurna Perubahan APBD 2025: Kinerja BUMD Diperkuat, Reforma Agraria Masih Wacana

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 16:25 WIB
Wakil Gubernur Surya bersama Sekda Sumut Togap Simangunsong menyampaikan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD. (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)
Wakil Gubernur Surya bersama Sekda Sumut Togap Simangunsong menyampaikan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD. (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)

Realitasonline.id - MEDAN | Perubahan APBD Sumut tahun 2025 menjadi momentum strategis untuk memperkuat kinerja BUMD.

Penyesuaian anggaran ini diharapkan dapat mendorong BUMD untuk lebih efisien dan mandiri dalam mendukung perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Surya saat membacakan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: RSJ Prof Ildrem Sumut Diminta untuk Tingkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik

“Perubahan APBD 2025 harus menjadi momentum memperkuat kinerja BUMD. Karenanya arah kebijakan akan fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan infrastruktur pendukung operasional, perbaikan tata kelola manajemen layanan dengan menegaskan penerapan standar pelayanan minimal bagi masyarakat,” sebut Surya, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong.

Disampaikan juga, wacana reforma agraria (land reform) lebih menekankan pada peruntukan lahan pertanian masyarakat, khususnya yang belum bersertifikat, sehingga upaya sertifikasi tanah bermanfaat bagi rakyat.

Termasuk untuk lahan yang berada dalam kawasan hutan, dimana telah dilakukan inventarisasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: 7 Jenis PAD di Sumatera Utara Ini Bisa Menunjang Pembangunan Daerah, PKB Primadona Targetnya Rp 1,741 Triliun

"Selanjutnya diusulkan untuk diberikan hak kepemilikan kepada masyarakat (SK Biru) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bila HGU (Hak Guna Usaha) yang berada dalam kawasan hutan, sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang telah masuk ke dalam data informasi Kementerian Kehutanan akan diproses sesuai PP dimaksud," ujar Surya.

Selanjutnya, Pemprov Sumut sependapat dengan dewan terkait pelepasan HGU yang harusnya lebih prioritas kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki lahan. Dengan dengan demikian, perhatian tersebut mengarah pada pemanfaatan lahan eks HGU oleh rakyat.

Selain itu, Surya juga menjelaskan terkait pencapaian program Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga: Mengoptimalisasi Pendapatan Daerah, Ini 7 Sumber PAD Pemprov Sumut Genjot Harus Digenjot

Pemprov Sumut sudah meraih predikat Prioritas yang akan diluncurkan pada akhir bulan ini. Sehingga seluruh penduduk Sumut sudah dapat menerima manfaat program berobat gratis (Probis) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Sementara pandangan terkait pelayanan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang perlu penanganan serius dari Dewan, bahwa hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi, bahwa BUMD tidak hanya berorientasi pada profit (keuntungan). Tetapi juga harus hadir memberikan pelayanan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Wagub.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X