Realitasonline.id- Medan | Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Perda KTR) kembali digelar Pansus DPRD Medan.
Ketua Pansus Lily langsung memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin 6/10/2025.
Tampak hadir anggota Pansus, pengurus Kadin Kota Medan Edy Koesriadi, M Iqbal Sinaga, Ridwan, Misran Ari dari Dinas Kesehatan Kabid P2P dr Pocut Fatimah Fitri MARS, Johansen Hutajulu Pembantu Rektor Universitas Sari Mutiara, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan maupun pengusaha reklame.
Baca Juga: Utang DBH Pajak Pemprov Sumut Tak Kunjung Dibayar, DPRD Medan Meradang
Ketua Pansus Lily menyampaikan dalam pembahasan lanjutan tersebut pihak KADIN minta kepada Pansus, kalau diperbolehkan, perusahaan yang akan memasang iklan rokok di Medan hendaknya dapat berkoordinasi dengan KADIN Medan terlebih dulu untuk mendapatkan informasi tentang regulasi yang berlaku di Kota Medan.
"Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Lily menyampaikan permintaan yang disampaikan KADIN Medan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, lanjut Lily, juga dibahas sesuai PP 28/2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain.
Baca Juga: Kapolres Bogor Gerakkan Rotasi Strategis, Tegaskan Komitmen Perkuat Kinerja Polri
"Jadi iklan rokok tersebut boleh dipasang dengan jarak 500 meter dari tempat belajar mengajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP dan lainnya, berlaku juga untuk sekolah madrasah. Karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan," jelas politisi PDIP yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Sementara untuk non formal seperti lokasi private, keterampilan tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter.
"Jika sesuai ketentuan KADIN setuju. Namun jangan sampai peraturan yang akan diterapkan nantinya malah justru mematikan perusahaan iklan maupun rokok," ujar Lily masih menyampaikan permintaan pihak KADIN.
Menurut Lily, peraturan di Kota Medan terkait KTR ini justru masih sangat akomodatif. Tidak mengganggu UMKM, tidak mengganggu perusahaan reklame selama masih menaati peraturan. Berbanding terbalik dengan di Bogor. Di sana, mereka sudah tidak ada PAD dari reklame rokok. Benar-benar dihapuskan. Medan tidak seradikal itu. Karena Pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian warganya.
Baca Juga: Gus Irawan : Program Jagung dan MBG Jadi Peluang Ekonomi Baru bagi Warga Tapsel
Sementara dari pihak kampus Universitas Sari Mutiara, sudah menerapkan KTR, termasuk rumah sakitnya. Mereka sangat apresiasi adanya perubahan Ranperda KTR. Artinya bagus untuk melindungi mahasiswa dari paparan asap rokok dan memiliki payung hukum.