Mereka juga mengimbau tempat umum juga disediakan tempat merokok bagi para perokok. Dan memang saat ini terkait lokasi khusus rokok juga sudah ada di beberapa tempat seperti di bandara dan lokasi lainnya.
Diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok.
Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (MC)