Dipandang Tak Lagi Relevan dengan Kondisi Zaman, DPRD Medan Pertimbangkan Permintaan KADIN soal Regulasi Iklan Rokok dalam Perda KTR

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda KTR DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda KTR DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Mereka juga mengimbau tempat umum juga disediakan tempat merokok bagi para perokok. Dan memang saat ini terkait lokasi khusus rokok juga sudah ada di beberapa tempat seperti di bandara dan lokasi lainnya.

Diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok.

Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (MC)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X