Baca Juga: Kanwil Kemenag dan Kejati Sumut Teken MoU Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Selanjutnya Baginda menyampaikan untuk Akta Kelahiran Disdukcapil Medan telah melayani sebanyak 43.552 dokumen dan Akta Kematian sebanyak 14.054 dokumen. Sedangkan Akta Perkawinan tercatat sebanyak 4.850 dokumen dan Akta Perceraian terlayani dan dicetak.
"Perekaman e-KTP sampai dengan September 2025 sebanyak 34.141 dokumen terlayani. Untuk kepengurusan Adminduk pindah sebanyak 57.198 dokumen dan 50.381 dokumen pelayanan penduduk pindah sudah terlayani. Disamping itu ada juga pelayanan Adminduk lainnya yang dokumennya telah selesai atau sudah terbit ", Sebut Baginda P Siregar.
Kadisdukcapil pun mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen sendiri dan menghindari penggunaan calo. Selain itu jika memungkinkan, manfaatkan layanan online untuk efisiensi waktu dan manfaatkan penambahan jam layanan baik di hari kerja maupun di akhir pekan.(AY)