Realitasonline.id - MEDAN | Program Sekolah Rakyat (SR) dipercaya dapat mengentaskan kemiskinan di Sumatera Utara melalui jalur pendidikan.
Oleh karena itu Pemprov Sumut terus mempercepat pembangunan SR. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Asren Nasution.
Asren Nasution menyebut program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas pada 4 Maret 2025 agar pembangunan SR dapat dimulai pada periode 2025–2026.
Baca Juga: Hasil Pemetaan Terbaru BNN RI, 23 Desa dan Kelurahan di Sumatera Utara Berstatus Zona Merah Narkoba
“Bapak Presiden telah memberikan arahan dalam rapat terbatas (Ratas) pada 4 Maret 2025 agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat dilaksanakan pada tahun 2025-2026,” ujar Asren Nasution dalam Konferensi Pers bertema Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Perlindungan Kelompok Rentan di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan yang dimoderatori Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut Porman Mahulae, Asren mengatakan target SR ditetapkan 100 sekolah dengan jumlah murid setiap satu sekolah sebanyak 1.000 orang.
Sekolah ini berkonsep asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5-10 hektare dan diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA.
Selain memberi arahan untuk membangun Sekolah Rakyat, daerah juga diamanahkan untuk membentuk Satuan tugas (Satgas) Sekolah Rakyat.
Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Sumut, sudah mengeluarkan SK No. 188.44/321/KPTS/2025 tentang Satgas Pembentukan Sekolah Rakyat di Provinsi Sumut yang langsung diketuai oleh Sekda Sumut dengan melibatkan seluruh OPD untuk berkoordinasi dan berkolaborasi.
Baca Juga: Rancangan KUAPPAS APBD 2026 Sumatera Utara, Pendapatan Daerah Alami Penyesuaian Rp 1 Triliun
Sumut bahkan telah menjadi percontohan bagi provinsi lain yang masih belum membentuk Satgas Sekolah Rakyat.
“Tahun ini Sekolah Rakyat sudah dimulai di sejumlah tempat, menggunakan aset Kemensos, Pemda, Perguruan Tinggi dan aset pemerintah lain. Tujuan sekolah ini untuk membentuk agen perubahan pada keluarga miskin,” jelas Asren.
Sekolah Rakyat ini, lanjut Asren, diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin, memiliki prestasi akademik unggul, atau mereka yang mengalami putus sekolah dan mendapatkan izin orangtua untuk bersekolah di asrama.
Namun ditegaskannya, anak yang dapat mengikuti sekolah rakyat harus memenuhi kriteria Desil 1 dan 2.