Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Dua orang warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masing-masing berinisia TS dan RN diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi. Aksi pemerasaan ini dialami keduanya saat terjerat kasus perambahan hutan di dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Padang Bolak Julu yang ditangani Polres Tapanuli Selatan.
Sidang perkara Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN digelar di Pengadilan Negeri Ekonomi Padangsidimpuan yang berada di Gunung Tua, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifka Cendela Sihombing dari Kejaksaan Negeri Paluta menghadirikan saksi, Ardiansyah Pulungan dan Rudi Alam Gaus yang kkeduanya merupakan pegawai KPH Sipirok.
Baca Juga: Debit Air Sungai Muluap, Kota Padangsidimpuan Dikepung Banjir
Diawal sidang, Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa, meragukan keahlian dari saksi ahli yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri Paluta karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan bidang kehutanan.
Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, jika hutan tersebut masih perawan seperti penjelasan saksi, tapi ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut.
"Apakah saudara saksi mempertanyakan sejak kapan adanya jalan tersebut? Apakah kolam alami atau kolam buatan? dan Apakah ada Plang Pemberitahuan dari KPH Sipirok terkait tentang Larangan Memanfaatkan Hutan tanpa izin? Para saksi pun tidak ada plang pemberitahuan di lokasi tersebut," kata Kuasa Hukum kepada saksi.
Lantas kuasa hukum pun mempertanyakan kembali apakah sudah ada pemukiman warga, atau sudah ada lahan perkebunan warga lainnya di sekitar TKP tersebut. Apakah termasuk juga hutan perawan jika sudah ada pemukiman warga?
Saksi menjelaskan bahwa ada lahan perkebunan lainnya sebelum sampai di lokasi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa kepada media menjelaskan bahwa kliennya juga dijanjikan bahwa kasus ini dapat dihentikan oleh oknum polisi yang bertuhas di Polres Tapanuli Selatan.
Oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp230 juta rupiah kepada RN pada 21 November 2024 dengan mentransfer sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Bupati Safaruddin Keluarkan Surat Edaran: Pekerja Jasa Konstruksi di Abdya Wajib Punya JKK dan JKM