Realitasonline.id - MEDAN | Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sumatera Utara akan dimulai tahun 2026.
PSEL rencananya berlokasi di Kota Medan merupakan progam strategis nasional yang akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung pada temu pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur kemarin.
Baca Juga: RDP Soal Tambang Emas, Warga Kecewa Perwakilan PT Bumi Suksesindo Tak Bisa Jawab Tuntutan Warga
PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan.
Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional.
Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan di tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat. Demikian kata Heri dihadapan para insan jurnalis.
Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Walikota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025.
Baca Juga: Cara Aman Tambah Jok di Toyota Hiace Premio, Muat Lebih Banyak Penumpang, Tetap Nyaman dan Aman
Diharapkan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari.
Sementara Kabupaten Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034 dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51% dari total 1,531 MW.
“Diharapkan hadrinya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81%,” ucapnya.
Hingga kini, Pemprov Sumut sudah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebesar 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.