Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Ditetapkan Jadi Perda, Ketua Pansus: Jadi Landasan Hukum Pemko

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 15:04 WIB
Rapat Paripurna penetapan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Paripurna penetapan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memimpin rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat Fraksifraksi DPRD Medan, serta penandatanganan pengambilan keputusan bersama terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/25).

Wong menyampaikan rapat telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Medan, sebagaimana diatur pada Pasal 130 ayat 1 huruf b.

Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 50 anggota dewan, sebanyak 35 orang hadir dan menandatangani daftar hadir.

Baca Juga: Srikandi KOWAL Alma Shinta Carissa: Menjadikan Beladiri sebagai Fondasi Disiplin dan Keprajuritan

Dengan demikian, rapat Paripurna dinyatakan sah untuk pengambilan keputusan penetapan Ranperda.

Wong menjelaskan setelah pengambilan keputusan DPRD, proses selanjutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Wong berharap penetapan Perda ini dapat memperkuat upaya penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Ia juga menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh tugas lembaga dapat berjalan lancar dan mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Wakil Ketua Panitia Khusus, Lailatul Badri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat meningkatnya risiko kebakaran seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan perluasan wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pendapatan Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2026 Menurun

Pembahasan Ranperda telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD pada 3 November 2025, sementara Pansus sendiri dibentuk pada 21 Juli 2025.

Pansus menjalankan serangkaian rapat kerja serta koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia.

 Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan ke beberapa gedung dan kawasan strategis yang telah memiliki standar proteksi kebakaran memadai, seperti Gedung Keuangan Negara, Mall Apartment Podomoro, PT Pelindo, dan PT KIM. Pansus turut melakukan studi informasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dan Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X