Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Ditetapkan Jadi Perda, Ketua Pansus: Jadi Landasan Hukum Pemko

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 15:04 WIB
Rapat Paripurna penetapan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Paripurna penetapan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (Realitasonline.id/Dok)

Dasar hukum penyusunan Ranperda antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.

Dalam laporannya, Pansus memaparkan pokok substansi Ranperda, yang meliputi tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran, perencanaan pencegahan kebakaran, peran masyarakat dan dunia usaha, koordinasi antar instansi, ketentuan sanksi administrasi, hingga pengaturan pendanaan.

Baca Juga: Opini Ariman Sitompul: Penetapan Tersangka Pejabat Kota Medan Bikin Gempar, Ada Apa di Balik Langkah Kejari Medan?

Pansus menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara terencana, cepat, terpadu, serta melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, dan aset publik maupun swasta.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama dalam operasional di lapangan.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, Pansus menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Pansus juga memberikan beberapa catatan redaksional dan penyesuaian normatif terkait kewenangan, standar teknis, serta peran masyarakat dalam sistem pencegahan kebakaran.(AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X