Dasar hukum penyusunan Ranperda antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.
Dalam laporannya, Pansus memaparkan pokok substansi Ranperda, yang meliputi tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran, perencanaan pencegahan kebakaran, peran masyarakat dan dunia usaha, koordinasi antar instansi, ketentuan sanksi administrasi, hingga pengaturan pendanaan.
Pansus menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara terencana, cepat, terpadu, serta melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, dan aset publik maupun swasta.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama dalam operasional di lapangan.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, Pansus menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
Pansus juga memberikan beberapa catatan redaksional dan penyesuaian normatif terkait kewenangan, standar teknis, serta peran masyarakat dalam sistem pencegahan kebakaran.(AY)