Diduga Lakukan Pemerasan, Dirpropam dan Kasubdit Paminal Dinonaktifkan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 14:53 WIB
 Kapoldasu Tegaskan Dirpropam Poldasu Kombes JM diperiksa Terkait Dugaan Pemerasaan Personil Polri (Realitasonline.id/Dok)
Kapoldasu Tegaskan Dirpropam Poldasu Kombes JM diperiksa Terkait Dugaan Pemerasaan Personil Polri (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan l  Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dan terukur sebagai respons terhadap berkembangnya informasi viral, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam.

Dalam rangka memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi, Kapolda Sumut memutuskan untuk menonaktifkan sementara dua pejabat Propam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
“ Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam JM dan Kasubbid Paminal ACP, langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Khutbah Jumat 23 Agustus 2024: Islam Melarang Penyalahgunaan Wewenang

Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal ACP menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Ditunda, Dua Terdakwa Mangkir

Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X