Terkait Dugaan Oknum Anggota Terlibat Pemerasan di Kasus Perambahan Hutan, Polres Tapsel Serahkan ke Propam

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:35 WIB
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung. (Realitasonline.id/Dok)
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung. (Realitasonline.id/Dok)

 

 

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapsel (Tapanuli Selatan) menegaskan bahwa penyidik sudah bekerja secara profesional.

Penegaskan ini disampaikan Polres Tapsel terkait penanganan kasus perambahan hutan yang terjadi di Dusun Siboru Toba Desa Sialang Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara.

"Untuk penanganan kasus tersebut, kami pastikan penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan sudah bekerja secara maksimal dan profesional," tegas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Sabtu (15/03/2025) siang.

Baca Juga: Bulan Ramadhan yang Suci Dikotori oleh tak Hentinya Kasus Narkoba di Medan, Rico Waas Beri peringatan Keras ke Anak Buahnya: Pecat!

Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tapsel dalam kasus yang menyeret dua orang warga yang kini sudah berstatus terdakwa TS dan RN, menurut Kasi Humas Polres Tapsel, menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke Propam.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Kades Tanjun Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

"Terkait adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota dengan tujuan menghentikan perkara (kasus perambahan hutan) ini, untuk proses penyelidikannya kita serahkan ke Propam yang memiliki kewenangan menanganinya," pungkas Kasi Humas .

Baca Juga: Hingga Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya Dimutasi, DPO berinisial DN Tak Juga Kunjung Ditangkap, Ada Apa?

Sebagai informasi, kasus perambahan Hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang ini, kini sudah memasuki tahap persidangan perkara pidana No.41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan terdakwa I, TS dan terdakwa II, RN di Pengadilan Negeri Ekonomi Padangsidimpuan di Gunung Tua Kabupaten Paluta. (RIF)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X