Realitasonline.id - MEDAN | Fraksi PDIP DPRD Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan dan unsur terkait lainnya.
Baca Juga: BYD Di-Space Zhengzhou: Museum Sains NEV Pertama Tiongkok Hadirkan Pengalaman Imersif untuk Publik
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Margaret M.S. selaku juru bicara fraksi.
Ia menilai perubahan tata tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, terdapat beberapa aspek penting yang perlu disempurnakan, antara lain penegasan mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja DPRD, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD Kota Medan.
Baca Juga: Peringati Isra Mikraj, Polres Padangsidimpuan Santuni Anak Yatim
Selain itu, fraksi menyoroti ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan serta mekanisme pengharmonisasian Ranperda yang dinilai kurang tepat dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya perubahan tata tertib untuk memberikan landasan hukum bagi DPRD Kota Medan dalam kegiatan pembinaan ideologi Pancasila, mengingat belum adanya regulasi lokal yang mengatur pendidikan ideologi secara sistematis.
“Perubahan ini penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan ideologi bangsa, sekaligus mempertegas komitmen DPRD dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban,” ujar Margaret.
Baca Juga: Masyarakat Daerah Hamparan Perak - Belawan Murka, Seorang Begal Tewas Dihakimi
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan fraksi tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Robi Barus, S.MAP, dan Sekretaris Paul Me Anton Simanjuntak, SH.()