Ini Alasan Fraksi PSI Tolak Pasal-Pasal di Rancangan Perubahan Tata Tertib Anggota DPRD Medan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 23 Januari 2026 | 16:00 WIB

Realitasonline.id - MEDAN | Fraksi PSI DPRD Medan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, yang digelar di gedung dewan, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala, S.pd.I serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya.

Pandangan Fraksi PSI disampaikan oleh Reinhart Jeremy Aninditha, S.H., yang menilai perubahan tata tertib perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Terkait Rancangan Perubahan Tata Tertib Anggota Dewan, Fraksi PDIP DPRD Medan Setuju dan Ikut Dukung

Salah satu sorotan utama Fraksi PSI adalah perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) yang dinilai bersifat kontradiktif. Menurut PSI, perubahan tersebut membuat mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah menjadi tidak konsisten.

“Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kami nilai kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak sinkron,” ujar Reinhart saat menyampaikan pendapat fraksi.

Selain itu, Fraksi PSI secara tegas menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kendati demikian, PSI menyatakan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Medan.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Medan Setujui Rancangan Perubahan Peraturan Tata Tertib Anggota Dewan

“Kami menghargai pendapat dan kesimpulan mayoritas fraksi, namun Fraksi PSI menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4),” tegasnya.

Fraksi PSI juga menyoroti Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. PSI menilai ketentuan tersebut tidak relevan jika masih ditambah dengan pengaturan lain dalam perubahan tata tertib.

Baca Juga: Masyarakat Daerah Hamparan Perak - Belawan Murka, Seorang Begal Tewas Dihakimi

“Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Badan Musyawarah, karena masa keanggotaan sudah diatur secara jelas,” kata Reinhart.

Fraksi PSI menegaskan, pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. (AY).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X